Konsep siklus PDCA (Plan, Do, Check dan Act) ini pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli manajemen kualitas dari Amerika Serikat yang bernama Dr. William Edwards Deming.
Di dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 juga mengenal dengan PDCA yang tertuang didalam 4 Prinsip yaitu :
1. Merencanakan
Artinya merencanakan SASARAN (GOAL=TUJUAN) dan PROSES apa yang dibutuhkan untuk menentukan hasil yang sesuai dengan SPESIFIKASI tujuan yang ditetapkan. PLAN ini harus diterjemahkan secara detil dan per sub-sistem.
Perencanaan dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ini dilakukan untuk mengidentifikasi sasaran dan proses dengan mencari tahu hal-hal apa saja yang tidak beres kemudian mencari solusi atau ide-ide untuk memecahkan masalah ini.
Tahapan yang perlu diperhatikan, antara lain Pertama melakukan Penetapan Kebijakan K3 Perusahaan dengan mengundang Wakil tenaga kerja untuk melakukan Rapat isi pokok dari Kebijakan tsb. Lalu menetepkan Tanggungjawab dan Wewenang tim P2K3 untuk dapat mengambil tindakan jika terjadi potensi bahaya. Kedua yaitu menyusun Tujuan dan Sasaran K3 yg terukur sehingga dapat dievaluasi sasaran pencapaiannya.
Dalam tahap ini juga Perusahaan haruslah mempunyai Pendokumentasian SMK3 spt Manual K3, Prosedur, Instruksi Kerja dan Formulir Kerja (Baca disini) sehingga setiap aktivitas pekerjaan atau proses sesuai dengan ketetapan yang sudah dibuat sebelumnya
Manajemen perancangan sebuah kontrak kerja dengan pelanggan atau didalam aktivitas perusahaan sendiri juga memasukkan persyaratan K3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini masuk kedalam tahap Perencanaan yang lebih dikenal dengan Istilah Safety Plan / HSE Plan / RK3K (RK3K Baca disini). Didalam Safety Plan sudah lengkap juga Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendalian Risiko (HIRARC) berdasarkan aktivitas / kegiatan pekerjaan perusahaan.
2. Melaksanakan
Pada tahap Pelaksanaan ini didalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) hendaknya perusahaan menyediakan sumber daya manusia yang berkompeten dibidangnya (Kualifikasinya) dan menyediakan prasarana dan sarana yang memadai seperti yang sudah tertuang dalam Dokumen SMK3 Perusahaan atau dalam Safety Plan yang sudah disahkan sebelumnya.
Sumber daya manusia yang dimaksud yaitu seperti penyediaan Ahli K3, Pembentukan dan Pengesahan tim P2K3, tersedianya Operator yang berlisensi SIO (Surat Izin Operator), Dokter Perusahaan yang bersertifikat Hyperkes, Tim P3K dan Tim Kebakaran yang berlisensi Kemenaker, serta Tim Auditor SMK3 yg berkompeten sesuai dengan peraturan perundangan. Selain itu juga Perusahaan diwajibkan untuk memberikan jadwal untuk melakukan konsultasi dan komunikasi yang dapat meningkatkan kesadaran akan Keselamatan dan Kesehatan Kerja seperti Toolbox meeting, Safety Talk, Safety Meeting, serta pelatihan-pelatihan lainnya terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Sedangkan yang dimaksud dengan Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai yaitu perusahaan membuat sebuah Anggaran yg diperuntukkan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara menyeluruh seperti penyediaan Alat Pengaman Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai hasil Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendalian Risiko (HIRARC) yang sudah dibuat sebelumnya. Termasuk penseleksian Supplier atau Seubkon dalam proses pembelian / jasa terhadap APK dan APD tersebut.
3. Memeriksa
Tahap CHECK adalah pemeriksaan dan peninjauan ulang untuk mempelajari hasil-hasil dari penerapan ditahap DO. Dalam melakukan perbandingan dengan hasil yang aktual dan telah tercapai dengan Target yang sudah ditetapkan dan juga ketepatan jadwal yang telah ditentukan.
Dalam pemeriksaan ini, SMK3 mewajibkan perusahaan untuk dapat melakukan pemeriksaan, pengujian dan pengukuran dari Tujuan dan Sasaran yang telah dibuat sebelumnya dapat melalui proses Inspeksi, Pemeriksaan Kesehatan Karyawan (MCU), pengukuran Faktor Fisika (Pencahayaan, Kebisingan, Suhu, Kelembaban), Faktor Kimia, Faktor Biologi, Ergonomi dan Psikologi.
Didalam proses CHECK ini perusahaan yang menerapkan SMK3 dengan kategori tingkat Lanjutan (166 Kriteria), perusahaan diwajibkan untuk melakukan Audit Internal SMK3 dengan ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Menindak Lanjuti
Didalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tahapan ini mewajibkan perusahaan untuk dapat melakukan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang berisikan 2 jenis Tindakan yang harus dilakukan berdasarkan hasil yang dicapainya.
Tindakan Perbaikan/Tindakan Koreksi yang berupa solusi terhadap masalah yang terjadi dalam pencapaian Target, Tindakan Perbaikan ini harus diambil jika hasilnya tidak mencapai apa yang sudah ditargetkan.
Tindakan Standarisasi (Standardization Action) yaitu tindakan korektif (Tindakan Pencegahan) berupa menstandarisasikan cara ataupun praktek terbaik yang telah dilakukan , Tindakan ini dilakukan jika hasilnya mencapai Target yang telah ditetapkan.
Adapun agenda RTM ini minimal harus meninjau ulang SMK3 paling sedikit:
Rangkaian PDCA di atas juga tertuang dalam 12 Elemen yang ada dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012.
Hubungi Untuk Info Lebih Lanjut :
Ibu Jessica Amanda
Manager Development - BSU Konsultan
PT Bintang Solusi Utama
Alamat : Indonesia Stock Exchange Building, Tower 2 Lantai 17, Jl. Jend. Sudirman No.Kav 52-53,, RT.5/RW.3, Senayan, Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
Telpon Kantor : 021 5291-7466
Handphone : +62 812-1000-3431 (Telkomsel)
Whats App : +62 813-2000-8163 (Telkomsel)
Website Resmi 1 : bintangsolusiutama.com
Website Resmi 2 : bsukonsultan.com
Email 1 : Konsultan ISOTerbaik@gmail.com
Email 2 : info@bintangsolusiutama.com
Email 3 : info@bsukonsultan.com
Di dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 juga mengenal dengan PDCA yang tertuang didalam 4 Prinsip yaitu :
1. Merencanakan
Artinya merencanakan SASARAN (GOAL=TUJUAN) dan PROSES apa yang dibutuhkan untuk menentukan hasil yang sesuai dengan SPESIFIKASI tujuan yang ditetapkan. PLAN ini harus diterjemahkan secara detil dan per sub-sistem.
Perencanaan dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ini dilakukan untuk mengidentifikasi sasaran dan proses dengan mencari tahu hal-hal apa saja yang tidak beres kemudian mencari solusi atau ide-ide untuk memecahkan masalah ini.
Tahapan yang perlu diperhatikan, antara lain Pertama melakukan Penetapan Kebijakan K3 Perusahaan dengan mengundang Wakil tenaga kerja untuk melakukan Rapat isi pokok dari Kebijakan tsb. Lalu menetepkan Tanggungjawab dan Wewenang tim P2K3 untuk dapat mengambil tindakan jika terjadi potensi bahaya. Kedua yaitu menyusun Tujuan dan Sasaran K3 yg terukur sehingga dapat dievaluasi sasaran pencapaiannya.
Dalam tahap ini juga Perusahaan haruslah mempunyai Pendokumentasian SMK3 spt Manual K3, Prosedur, Instruksi Kerja dan Formulir Kerja (Baca disini) sehingga setiap aktivitas pekerjaan atau proses sesuai dengan ketetapan yang sudah dibuat sebelumnya
Manajemen perancangan sebuah kontrak kerja dengan pelanggan atau didalam aktivitas perusahaan sendiri juga memasukkan persyaratan K3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini masuk kedalam tahap Perencanaan yang lebih dikenal dengan Istilah Safety Plan / HSE Plan / RK3K (RK3K Baca disini). Didalam Safety Plan sudah lengkap juga Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendalian Risiko (HIRARC) berdasarkan aktivitas / kegiatan pekerjaan perusahaan.
2. Melaksanakan
Pada tahap Pelaksanaan ini didalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) hendaknya perusahaan menyediakan sumber daya manusia yang berkompeten dibidangnya (Kualifikasinya) dan menyediakan prasarana dan sarana yang memadai seperti yang sudah tertuang dalam Dokumen SMK3 Perusahaan atau dalam Safety Plan yang sudah disahkan sebelumnya.
Sumber daya manusia yang dimaksud yaitu seperti penyediaan Ahli K3, Pembentukan dan Pengesahan tim P2K3, tersedianya Operator yang berlisensi SIO (Surat Izin Operator), Dokter Perusahaan yang bersertifikat Hyperkes, Tim P3K dan Tim Kebakaran yang berlisensi Kemenaker, serta Tim Auditor SMK3 yg berkompeten sesuai dengan peraturan perundangan. Selain itu juga Perusahaan diwajibkan untuk memberikan jadwal untuk melakukan konsultasi dan komunikasi yang dapat meningkatkan kesadaran akan Keselamatan dan Kesehatan Kerja seperti Toolbox meeting, Safety Talk, Safety Meeting, serta pelatihan-pelatihan lainnya terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Sedangkan yang dimaksud dengan Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai yaitu perusahaan membuat sebuah Anggaran yg diperuntukkan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara menyeluruh seperti penyediaan Alat Pengaman Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai hasil Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendalian Risiko (HIRARC) yang sudah dibuat sebelumnya. Termasuk penseleksian Supplier atau Seubkon dalam proses pembelian / jasa terhadap APK dan APD tersebut.
3. Memeriksa
Tahap CHECK adalah pemeriksaan dan peninjauan ulang untuk mempelajari hasil-hasil dari penerapan ditahap DO. Dalam melakukan perbandingan dengan hasil yang aktual dan telah tercapai dengan Target yang sudah ditetapkan dan juga ketepatan jadwal yang telah ditentukan.
Dalam pemeriksaan ini, SMK3 mewajibkan perusahaan untuk dapat melakukan pemeriksaan, pengujian dan pengukuran dari Tujuan dan Sasaran yang telah dibuat sebelumnya dapat melalui proses Inspeksi, Pemeriksaan Kesehatan Karyawan (MCU), pengukuran Faktor Fisika (Pencahayaan, Kebisingan, Suhu, Kelembaban), Faktor Kimia, Faktor Biologi, Ergonomi dan Psikologi.
Didalam proses CHECK ini perusahaan yang menerapkan SMK3 dengan kategori tingkat Lanjutan (166 Kriteria), perusahaan diwajibkan untuk melakukan Audit Internal SMK3 dengan ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Menindak Lanjuti
Didalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tahapan ini mewajibkan perusahaan untuk dapat melakukan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang berisikan 2 jenis Tindakan yang harus dilakukan berdasarkan hasil yang dicapainya.
Tindakan Perbaikan/Tindakan Koreksi yang berupa solusi terhadap masalah yang terjadi dalam pencapaian Target, Tindakan Perbaikan ini harus diambil jika hasilnya tidak mencapai apa yang sudah ditargetkan.
Tindakan Standarisasi (Standardization Action) yaitu tindakan korektif (Tindakan Pencegahan) berupa menstandarisasikan cara ataupun praktek terbaik yang telah dilakukan , Tindakan ini dilakukan jika hasilnya mencapai Target yang telah ditetapkan.
Adapun agenda RTM ini minimal harus meninjau ulang SMK3 paling sedikit:
- Evaluasi Kebijakan K3
- Tujuan, Sasaran dan Kinerja K3
- Hasil Temuan Audit SMK3
- Evaluasi keefektifan penerapan SMK3 serta kebutuhan pengembangan SMK3
- Perubahan peraturan perundang-undangan
- Perubahan produk dan kegiatan perusahaan
- Perubahan struktur organisasi perusahaan
- Perkembangan teknologi
- Kajian terhadap Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Rangkaian PDCA di atas juga tertuang dalam 12 Elemen yang ada dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012.
Hubungi Untuk Info Lebih Lanjut :
Ibu Jessica Amanda
Manager Development - BSU Konsultan
PT Bintang Solusi Utama
Alamat : Indonesia Stock Exchange Building, Tower 2 Lantai 17, Jl. Jend. Sudirman No.Kav 52-53,, RT.5/RW.3, Senayan, Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
Telpon Kantor : 021 5291-7466
Handphone : +62 812-1000-3431 (Telkomsel)
Whats App : +62 813-2000-8163 (Telkomsel)
Website Resmi 1 : bintangsolusiutama.com
Website Resmi 2 : bsukonsultan.com
Email 1 : Konsultan ISOTerbaik@gmail.com
Email 2 : info@bintangsolusiutama.com
Email 3 : info@bsukonsultan.com
Komentar
Posting Komentar